Unit Intel Kodim 0304/Agam Bongkar Ladang Ganja di Palembayan, Dua Bersaudara Diamankan
AGAM (CNPost) – Aparat Unit Intel Kodim 0304/Agam mengungkap kasus penanaman ganja di kawasan Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, dua pria yang merupakan kakak beradik diamankan karena diduga menanam sekaligus menguasai tanaman ganja.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial N (42) dan A (46). Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masKedua terduga pelaku masing-masing berinisial N (42) dan A (46). Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan yang berada di lokasi terpencil.yarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan yang berada di lokasi terpencil.
Operasi dipimpin Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, bersama delapan personel Unit Intel Kodim 0304/Agam dengan dukungan seorang personel TNI Angkatan Udara. Tim mulai bergerak menuju lokasi sejak pagi hari untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan N saat sedang menyadap karet di kebunnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket ganja kering siap pakai beserta tiga batang rokok linting yang diduga berisi ganja.
Saat dimintai keterangan, N mengaku menggunakan ganja dan menyebut tanaman ganja yang berada di kawasan perkebunan merupakan milik kakaknya, A.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke rumah A dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 10.05 WIB tanpa perlawanan.
Pengembangan di lokasi kemudian membuahkan hasil. Dari empat titik berbeda di area perkebunan, petugas menemukan sedikitnya 26 batang tanaman ganja dengan usia tanam yang bervariasi, mulai sekitar dua hingga enam minggu.
Satresnarkoba Polres Agam selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan disaksikan unsur pemerintah nagari, tokoh pemuda, dan Babinsa setempat.
Usai proses identifikasi dan pengamanan barang bukti, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika maupun lokasi penanaman ganja lainnya di wilayah Kabupaten Agam.
Related Articles