*Diduga Bohongi Pasien Laka Lantas, RS YOS SUDARSO Kota Padang Sebut BPJS Tak Bisa Dipakai Padahal Jasa Raharja Sudah Jamin Rp20 Juta* .
Padang,SUMBAR,(CNPost) –, Seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas atas nama ADNAN mengaku dirugikan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang yaitu Rumah Sakit Yos Sudarso.Pihak RS YOS SUDARSO menyatakan biaya perawatan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga pasien diminta membayar biaya sendiri.
Padahal, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas telah menerbitkan surat jaminan senilai *Rp20.000.000* untuk biaya perawatan pasien tersebut.
Total tagihan RS mencapai *Rp26.000.000*. “Karena katanya nggak bisa pakai BPJS, saya diharuskan membayar secara pribadi kekurangan *Rp6.000.000*. Belakangan saya tahu, harusnya sisa biaya itu bisa diklaim ke BPJS setelah plafon Jasa Raharja habis,” ujar keluarga korban, kepada Awak media, Kamis 23/07/2026.
*Aturan:
Jasa Raharja Dulu, Baru BPJS* Sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1, korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja hingga plafon Rp20 juta sebagai penjamin pertama. Apabila biaya melebihi plafon, selisihnya *dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan* sesuai indikasi medis.
Rumah sakit wajib menjalankan koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. “RS tidak boleh langsung membebankan ke pasien dengan alasan BPJS tidak bisa dipakai. Itu maladministrasi,” tegas Afrinaldo Selaku Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN).
Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Jika terbukti memberi informasi tidak benar, pihak RS diduga melanggar:
- *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen* Pasal 8 ayat 1 huruf f: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan.
- . *UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit* Pasal 29 ayat 1 huruf b: RS wajib memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif.
- *Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, yang mewajibkan RS menerima pasien JKN.
BAPERMEN Desak Dinkes & BPJS Turun Tangan
Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) mendesak Dinas Kesehatan Kota Padang dan BPJS Kesehatan Cabang Padang mengaudit RS Yos Sudarso tersebut.
“Ini modus lama. Pasien laka lantas dibuat bingung biar bayar umum. Padahal haknya jelas: Jasa Raharja Rp20 juta, sisanya BPJS. RS yang tidak mengedukasi atau sengaja menutupi, harus disanksi,” kata Afrinaldo (SatGasus BAPERMEN).
*Tuntutan BAPERMEN:*
- *Audit billing* pasien laka lantas di RS tersebut 3 tahun terakhir
- *Kembalikan uang pasien* Rp6 juta jika terbukti malprosedur 3.
- *Sanksi administratif* dari Dinkes Kota Padang dan Dinkes Provinsi Sumatera Barat hingga pencabutan izin jika berulang 4.
- *Sosialisasi masif* soal alur Jasa Raharja → BPJS ke semua RS .Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS yang bersangkutan belum memberi tanggapan resmi meski sudah dikonfirmasi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang menyatakan akan menelusuri kasus ini. “Kami cek dulu ke RS. Kalau ada hak peserta yang tidak diberikan, pasti kami tindak,” ujarnya.
Related Articles