Polres Bogor Bongkar Jaringan Merkuri untuk Tambang Emas Ilegal, Sita Hampir 1 Ton

Kriminal 06 Sep 2026 06:52 3 min read 24 views By Achong
Polres Bogor Bongkar Jaringan Merkuri untuk Tambang Emas Ilegal, Sita Hampir 1 Ton
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.

BOGOR (CNPost) – Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan pemasok merkuri yang diduga menyuplai bahan berbahaya tersebut untuk aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

 

Dalam pengungkapan yang dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bogor, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai mencapai sekitar Rp2,89 miliar.

 

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mengembangkan sejumlah perkara pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.

 

Menurut Wikha, merkuri biasa digunakan dalam proses pemurnian emas untuk memisahkan kandungan emas dari batuan.

 

"Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya," ujar Wikha di Cibinong, Kamis.

 

Pengungkapan dilakukan pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Empat orang kemudian diamankan, yakni RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).

 

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan hampir satu ton merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, buku catatan transaksi penjualan, serta tiga unit telepon seluler.

 

Merkuri tersebut diketahui diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, nilai keseluruhannya mencapai Rp2.896.592.500.

 

Diduga Berasal dari Tambang Sinabar Ilegal

 

Polisi selanjutnya menelusuri jalur distribusi merkuri tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahan tersebut diduga berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

 

Dari Maluku, merkuri dikirim terlebih dahulu ke Surabaya. Setelah itu, barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.

 

Sesampainya di Bogor, merkuri diduga kembali didistribusikan kepada sejumlah lokasi pertambangan serta tempat pengolahan emas ilegal di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.

 

Wikha mengungkapkan, jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak 2023 dan tercatat telah tiga kali mengirim merkuri ke wilayah Bogor.

 

"Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal," ungkapnya.

 

Polres Bogor menilai pemutusan rantai pasokan merkuri menjadi salah satu langkah penting dalam menekan aktivitas pertambangan emas ilegal.

 

Bongkar Tempat Pengolahan Emas di Leuwiliang

 

Tak berhenti pada jaringan pemasok bahan, Polres Bogor juga mengungkap lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.

 

Lokasi tersebut disebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46).

 

Petugas turut menemukan 30 unit alat gelundung yang diduga digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas dengan menggunakan merkuri.

 

Kapolres Bogor menegaskan penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

 

"Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia," tegas Wikha.

 

Keempat tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.

 

Para tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp