Debt Collector Ancam Piting Leher Warga Saat Tarik Kendaraan, Polisi Turun Tangan
Debt Collector Ancam Piting Leher Warga Saat Tarik Kendaraan, Polisi Turun Tangan
JAKARTA BARAT (CNPost) – Seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30) diamankan polisi setelah diduga mengancam seorang warga dengan kuncian atau piting leher saat hendak menarik kendaraan yang menunggak pembayaran di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian itu kemudian viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan ML diamankan polisi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses," ujar Nasriadi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Nasriadi, persoalan tersebut bermula ketika ML mendapat informasi bahwa korban memiliki tunggakan pembayaran kendaraan selama tiga bulan. ML kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai penerima kuasa dari perusahaan leasing.
Pelaku meminta korban menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.
Dalam perjalanan, ML sempat berada di dalam kendaraan bersama keluarga pengguna kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, ML meminta pengemudi menghentikan kendaraan karena dirinya hendak turun.
Namun, dalam situasi tersebut, ML diduga mengeluarkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher korban apabila kendaraan tetap melaju.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," jelas Nasriadi.
Rekan Debt Collector Datangi Polsek
Setelah ML diamankan, sejumlah rekannya mendatangi Polsek Cengkareng pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedatangan mereka sempat menimbulkan cekcok dengan keluarga pelapor. Nasriadi menegaskan, kejadian tersebut bukan keributan antara debt collector dengan polisi.
Menurutnya, rekan-rekan ML datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang diamankan. Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.
"Debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya," ungkap Nasriadi.
Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam kemudian turun tangan untuk meredam situasi. Setelah kondisi kembali kondusif, pihak matel meninggalkan Polsek Cengkareng.
Dijerat Pasal 335 dan 351 KUHP
Nasriadi memastikan perkara tersebut tetap diproses. ML dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
"Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut," tegasnya.
Polisi juga mengingatkan para penagih utang agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, penganiayaan, maupun mengambil kendaraan secara paksa.
"Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan," kata Nasriadi.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi atau dugaan pelanggaran hukum dalam proses penagihan agar segera melapor ke kepolisian.
"Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Related Articles