Tim Pencari Fakta Kuasa Hukum Temukan Perubahan Data Kendaraan Ridho Saputra di Samsat Padang

Terkini 17 Aug 2026 22:34 4 min read 733 views By Achong
Tim Pencari Fakta Kuasa Hukum Temukan Perubahan Data Kendaraan Ridho Saputra di Samsat Padang
Tim kuasa hukum Ridho Saputra menurunkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri lebih jauh penggunaan data pribadi kliennya yang diduga berkaitan dengan satu unit kendaraan.

PADANG (CNPost) – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan Ridho Saputra, warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ke Ditreskrimsus Polda Sumbar.

 

Tim kuasa hukum Ridho Saputra menurunkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri lebih jauh penggunaan data pribadi kliennya yang diduga berkaitan dengan satu unit kendaraan.

 

Dalam penelusuran tersebut, TPF mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang untuk mencari informasi terkait status administrasi kendaraan yang sebelumnya tercatat atas nama klien mereka.

 

Dari penelusuran yang dilakukan, tim kuasa hukum mengaku menemukan fakta yang dinilai mengejutkan. Berdasarkan dokumen atau data yang mereka peroleh, kendaraan yang sebelumnya tercatat atas nama Ridho Saputra disebut telah mengalami perubahan data kepemilikan pada 24 Juli 2026.

 

Perubahan tersebut disebut mencantumkan nama pemilik baru berinisial YK, sekaligus perubahan nomor polisi menjadi BA 8834 QD yang sebelumnya BA 8953 QA.

 

Temuan tersebut kini menjadi perhatian tim kuasa hukum karena perubahan data kendaraan itu terjadi sebelum laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi disampaikan Ridho kepada Polda Sumbar pada 27 Juli 2026.

 

Kuasa hukum menduga terdapat proses administrasi tertentu yang dilakukan dalam perubahan kepemilikan kendaraan tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana proses balik nama dapat dilakukan serta dokumen apa saja yang digunakan dalam proses administrasi kendaraan tersebut.

 

“Temuan ini cukup mengejutkan bagi kami. Karena berdasarkan data yang kami dapatkan, pada 24 Juli 2026 kendaraan yang sebelumnya atas nama klien kami, Ridho Saputra, telah berganti nama menjadi YK dan nomor polisinya juga berubah menjadi BA 8834 QD yang sebelumnya BA 8953 QA,” ujar tim kuasa hukum.

 

Menurut kuasa hukum, pihaknya kini tengah mendalami seluruh dokumen yang digunakan dalam proses perubahan kepemilikan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan dokumen, surat kuasa, kuitansi, atau dokumen pendukung lainnya.

 

“Kami sedang menelusuri dasar perubahan data tersebut. Kami ingin mengetahui siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang memberikan kuasa apabila memang ada kuasa, serta bagaimana proses administrasinya dilakukan,” katanya.

 

Dugaan Penggunaan Dokumen Diperdalam

 

Kuasa hukum menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan secara terburu-buru bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen.

 

Namun, mereka menduga terdapat kejanggalan yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum, terutama apabila dalam proses balik nama tersebut terdapat dokumen atau tanda tangan yang tidak pernah diberikan oleh Ridho.

 

“Kalau ternyata ada dokumen yang digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, tentu hal tersebut harus ditelusuri. Apakah ada surat kuasa, kuitansi, atau dokumen lainnya. Kami menyerahkan pembuktian dan pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum.

 

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengumpulkan seluruh bukti administrasi terkait kendaraan tersebut untuk kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman laporan.

 

Mereka menilai perubahan status kepemilikan kendaraan pada 24 Juli 2026 merupakan bagian penting dalam mengungkap siapa yang sebenarnya menggunakan data Ridho dan bagaimana proses kendaraan tersebut dapat beralih kepemilikan.

 

Minta Aparat Telusuri Proses Balik Nama

 

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses perubahan kepemilikan kendaraan tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengajukan administrasi dan dokumen yang digunakan.

 

“Kami meminta agar proses balik nama ini diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga bagaimana prosesnya, siapa yang mengajukan, dokumen apa yang dibawa dan apakah benar klien kami memberikan persetujuan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Samsat Padang mengenai proses perubahan data kendaraan tersebut.

 

Pihak terlapor juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perubahan nama kepemilikan dan nomor polisi kendaraan sebagaimana temuan Tim Pencari Fakta.

 

Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut masih dalam proses penanganan. Seluruh dugaan terkait penggunaan dokumen, proses balik nama, maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp