Anak di Bawah Umur Dikeroyok Saat Menggali Kubur Neneknya di Sungai Sapih, 5 Pelaku Dilaporkan ke Polsek Kuranji

Kriminal 25 Jul 2026 16:35 2 min read 454 views By Rahman
Anak di Bawah Umur Dikeroyok Saat Menggali Kubur Neneknya di Sungai Sapih, 5 Pelaku Dilaporkan ke Polsek Kuranji
Seorang anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Usang Sungai Sapih RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

KURANJI (CNPost) – Seorang anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Usang Sungai Sapih RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB saat korban sedang membantu menggali liang kubur untuk neneknya yang meninggal dunia.

 

Korban yang saat itu berada di tanah perkuburan kaumnya tiba-tiba didatangi para pelaku. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial I dan CS diduga langsung memegang korban lalu memukul serta mengeroyok menggunakan tangan kosong, kayu, dan balok.

 

“Pelapor atas nama Rizki Akbar. Anak ini mau gali kubur buat neneknya. Tiba-tiba dipukul ramai-ramai pakai balok kayu,” ujar sumber di lokasi.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di tubuh dan kepala akibat pukulan balok kayu. Korban sudah mendapat perawatan medis dan telah dilakukan visum et repertum.

 

Sudah Dilaporkan ke Polisi  

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Nomor LP/B/51/VI/2026/SPKT/POLSEK KURANJI/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Saat ini perkara ditangani oleh unit reskrim Polsek kuranji kota padang.

 

Kapolsek Kuranji melalui Kanit Reskrim menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

 

Diduga Langgar UU Perlindungan Anak 

Perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

Kuasa hukum dan keluarga yang mendampingi korban mendesak polisi segera menetapkan tersangka.

 

“Ini kejadian di tanah kubur kaum sendiri, saat suasana berduka. Kekerasan pada anak tidak bisa ditolerir. Kami minta proses hukum ditegakkan dan korban dapat pendampingan psikologis dari P2TP2A Kota Padang,” kata kuasa hukum korban.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp