Telkomsel Pastikan Patuh Aturan Baru, Kuota Pelanggan Tak Boleh Hangus

Terkini 04 Sep 2026 21:36 2 min read 27 views By Achong
Telkomsel Pastikan Patuh Aturan Baru, Kuota Pelanggan Tak Boleh Hangus
Telkomsel memastikan akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

JAKARTA (CNPost) – Telkomsel memastikan akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

 

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

 

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelanggan.

 

"Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," ujar Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

 

Saat ini, kata Fahmi, Telkomsel tengah melakukan kajian terhadap produk dan berbagai lini layanan yang dimiliki. Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh layanan dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru dalam SE Menkomdigi.

 

Telkomsel juga menempatkan perlindungan pelanggan dan keterbukaan informasi sebagai salah satu prioritas. Informasi mengenai layanan dan produk diharapkan dapat disampaikan secara transparan serta mudah dipahami masyarakat.

 

Untuk penerapan teknis di lapangan, Telkomsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta para pemangku kepentingan.

 

"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," katanya.

 

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket layanan kepada masyarakat. Skema tersebut mencakup paket dengan akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, maupun bentuk layanan alternatif lainnya.

 

Aturan tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund.

 

Yang menjadi poin penting, sisa kuota ditegaskan sebagai hak milik pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk memperpanjang masa aktif atau mempertahankan sisa kuota tersebut.

 

"Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

 

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian lebih besar bagi konsumen sekaligus mendorong operator seluler meningkatkan transparansi dalam menawarkan paket dan layanan telekomunikasi.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp