Polsek Kampar Kiri Bongkar Dugaan PETI di Tanjung Permai, Operator Ekskavator Diamankan
KAMPAR (CNPost) — Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri, jajaran Polres Kampar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal di salah satu aliran sungai.
Informasi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, S.Sos., M.H., pada Jumat (28/8/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung membentuk tim yang terdiri dari tujuh personel. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.
Setiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E warna abu-abu, yang berada di kawasan aliran sungai.
Petugas juga menemukan kotak pemisah emas, pondok darurat, serta sejumlah peralatan pendukung aktivitas penambangan.
Kedatangan polisi membuat lima orang yang berada di lokasi berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh.
HS diduga berperan sebagai operator alat berat dan saat petugas tiba berada di dalam kabin ekskavator.
Ekskavator Rusak
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa ketika polisi tiba, mesin ekskavator dalam keadaan mati.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari HS, alat berat tersebut sedang mengalami kerusakan dan dalam proses perbaikan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian mencoba menghidupkan alat berat tersebut, namun tidak berhasil.
Polisi selanjutnya mengamankan kunci kontak ekskavator sebagai barang bukti. Sementara alat berat tetap berada di lokasi dan mendapat pengamanan dari personel kepolisian untuk mencegah pemindahan maupun penggunaan kembali.
Peralatan Penambangan Dimusnahkan
Tak hanya mengamankan operator, polisi juga melakukan tindakan terhadap sejumlah fasilitas pendukung yang ditemukan di lokasi.
Sejumlah fasilitas dan peralatan yang tidak bergerak serta diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Selain kunci kontak ekskavator, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah dulang warna hitam, satu lembar karpet penyaring emas warna hijau, serta satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Dijerat UU Minerba
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kampar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga,” tegas AKBP Boby Putra.
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyidikan, pemberkasan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses hukum di pengadilan.
“Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal,” pungkasnya.
Saat ini, HS beserta barang bukti yang telah diamankan berada di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas dugaan PETI tersebut.
Related Articles