PETI Digerebek di Sungai Mou-Mou Solok Selatan, Peralatan Tambang Dimusnahkan Polisi

Kriminal 02 Sep 2026 10:55 2 min read 45 views By Fahrul
PETI Digerebek di Sungai Mou-Mou Solok Selatan, Peralatan Tambang Dimusnahkan Polisi
Polsek Sangir Jujuan Tertibkan Tambang Emas llegal di Solok Selatan, Alat Dompeng Dimusnahkan.

SOLOK SELATAN (CNPost) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Solok Selatan. Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan, Polres Solok Selatan, melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Mou-Mou.

 

Penertiban berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di kawasan Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H., bersama personel Polsek Sangir Jujuan.

 

Dalam penertiban itu, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Karena tidak ditemukan pelaku di lokasi, peralatan yang berada di kawasan tersebut kemudian dimusnahkan petugas agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

 

Sejumlah peralatan yang dimusnahkan terdiri dari satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk berbahan kayu, serta dua buah tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk.

 

Tidak hanya memusnahkan peralatan, petugas juga memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi. Polisi turut memasang spanduk peringatan yang berisi larangan melakukan aktivitas illegal mining serta penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan sianida, dalam kegiatan pertambangan.

 

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan adanya penertiban tersebut.

 

Menurut Yogie, penindakan merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah sekaligus memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Yogie, dikutip dari tbnewssumbar.id, Selasa (1/9/2026).

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga sebagai pelaku atau pemilik peralatan tambang tersebut.

 

Identitas pelaku masih dalam penyelidikan (lidik). Polisi melakukan pendalaman terhadap aktivitas di lokasi untuk memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari sungai dan lingkungan sekitar.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Yogie.

 

Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok Selatan akan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp