Pabrik Uang Palsu di Tangsel Digerebek, Polisi Amankan 360 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu
TANGERANG SELATAN (CNPost) – Polda Metro Jaya mengungkap praktik produksi uang palsu yang dilakukan sebuah sindikat di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial N, S, D, dan AB. Tiga tersangka diduga terlibat langsung dalam proses pembuatan uang palsu, sementara AB disebut berperan sebagai pemesan sekaligus pihak yang menyediakan dana produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi tersebut.
Sedikitnya 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil disita. Apabila dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Uang palsu itu ditemukan dalam kondisi berbeda. Sebagian telah dipotong dan diduga siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih berupa lembaran yang belum selesai diproses.
Tidak hanya uang palsu, polisi turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya, seperti mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, serta sejumlah peralatan lainnya.
Dua Pelaku Pernah Terlibat Kasus Serupa
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa dua tersangka ternyata merupakan residivis kasus pemalsuan uang.
Keduanya diketahui pernah tersandung perkara serupa pada 2019 dan 2022. Pengalaman tersebut diduga menjadi salah satu alasan mereka kembali direkrut untuk menjalankan produksi uang palsu.
Polisi menduga kegiatan produksi telah berlangsung sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan sebelum lokasi tersebut digerebek.
Jaringan Masih Didalami
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana jaringan sindikat tersebut beroperasi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang memesan, membiayai, maupun membantu mendistribusikan uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan apakah uang palsu yang diproduksi telah sempat beredar dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Related Articles