CEO Syar'i Tour & Travel, Yeni Sniwita, Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Instagram ke Polda Sumatera Barat

Kriminal 03 Jul 2026 18:23 2 min read 945 views By Redaksi
CEO Syar'i Tour & Travel, Yeni Sniwita, Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Instagram ke Polda Sumatera Barat
PADANG,(CNPost) _, CEO Syar'i Tour & Travel, Yeni Sniwita, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial...

PADANG,(CNPost) _, CEO Syar'i Tour & Travel, Yeni Sniwita, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, pada Jumat, 3 Juli 2026.

 

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh perlindungan atas dugaan penyebaran informasi, tuduhan, maupun konten yang dinilai telah menyerang kehormatan, nama baik, serta mencemarkan reputasi pribadi Yeni Sniwita selaku CEO maupun perusahaan Syar'i Tour & Travel melalui akun Instagram.

 

Dalam proses pelaporan, Yeni Sniwita didampingi oleh tim kuasa hukum dari Cakra Law Office, yang memberikan pendampingan hukum sejak proses penyusunan laporan hingga penyampaian bukti-bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

 

Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.

 

Selain itu, laporan juga mengacu pada ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Kuasa hukum dari Cakra Law Office menyampaikan bahwa seluruh dokumen, bukti elektronik, dan keterangan yang dimiliki pelapor telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena setiap perbuatan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum," ujar kuasa hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pelaporan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Cakra Law Office menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kehormatan kliennya, Yeni Sniwita, selaku CEO Syar'i Tour & Travel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp