Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan 6 Tahun

Terkini 09 Sep 2026 20:24 4 min read 4 views By Fahrul
Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan 6 Tahun
Terdakwa Ahmad Yazid aluas Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (28/8/2026).

SEMARANG (CNPost) – Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan tanah di Kabupaten Cilacap.

 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (9/9/2026).

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

 

Hakim menjelaskan, apabila denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

 

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta merupakan tokoh agama.

 

Gus Yazid dinyatakan terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Gus Yazid dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

 

“Pikir-pikir, Majelis,” jawab JPU.

 

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya cukup profesional.

 

Menurut Zainal, perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim sangat signifikan, yakni dari tuntutan 6 tahun penjara menjadi 1 tahun.

 

“Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp1 miliar dendanya,” ujar Zainal.

 

Meski menerima putusan tersebut dengan menyatakan pikir-pikir, Zainal mengungkapkan pihaknya sebelumnya berharap Gus Yazid dapat dibebaskan.

 

“Sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir,” katanya.

 

Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan alasan lokasi tersebut lebih memungkinkan bagi keluarga untuk menjenguk.

 

Didakwa Terima Aliran Dana Rp20 Miliar

 

Dalam perkara sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan tanah HGU Carui seluas sekitar 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

 

Nilai korupsi dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp237 miliar.

 

Jaksa mendakwa Gus Yazid bersama Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono melakukan sejumlah perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

Gus Yazid disebut menerima uang tunai secara bertahap dengan total mencapai Rp20 miliar.

 

Aliran dana tersebut dikaitkan dengan hasil korupsi penjualan tanah HGU yang disebut merupakan tanah hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30S/PKI.

 

Dalam dakwaan, Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro disebut memperoleh bagian sekitar Rp25 miliar, dan sebagian dana tersebut kemudian diserahkan kepada Gus Yazid.

 

JPU Sebelumnya Tuntut 6 Tahun

 

Pada persidangan 23 Juli 2026, JPU Suwono menuntut Gus Yazid dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, jauh di bawah tuntutan jaksa.

 

Baik JPU maupun penasihat hukum Gus Yazid masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp