Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Pelarian hingga Pemeriksaan Kejiwaan
BANDUNG (CNPost) – Setelah beberapa hari menjadi buronan, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak pergerakan tersangka melalui sejumlah petunjuk yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Taufik diketahui bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay. Lokasi tersebut dipilih karena dianggap aman untuk menghindari pengejaran aparat. Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya gagal setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya.
Menurut Kapolda, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari hasil pelacakan terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dari informasi tersebut, petugas terus memantau pergerakan Taufik hingga akhirnya berhasil mengamankannya sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa sebelum kembali ke Jawa Barat, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang. Namun karena merasa tidak tenang dan terus dihantui rasa takut akan tertangkap, ia kembali berpindah lokasi hingga akhirnya berada di Kabupaten Bandung.
Polisi juga mengungkap pengakuan tersangka terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun. Taufik mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan tersebut terjadi saat dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol serta sering terlibat pertengkaran dengan korban.
Meski demikian, hasil tes narkoba yang dilakukan penyidik menunjukkan hasil negatif. Tersangka hanya mengakui mengonsumsi minuman keras jenis Intisari.
Usai ditangkap, Taufik langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
Polda Jawa Barat juga berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka. Langkah tersebut dilakukan mengingat tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban dinilai tidak lazim dan mengandung unsur kekerasan yang serius.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban serta mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Related Articles