Respons Cepat Aduan Warga, Polres Kuansing Hancurkan 48 Rakit PETI di Sungai Kuantan
KUANTAN SINGINGI (CNPost) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggelar operasi penertiban di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 48 unit rakit tambang emas ilegal dimusnahkan.
Operasi gabungan dilaksanakan di lima desa di Kecamatan Cerenti, yakni Desa Sikakak, Kampung Baru, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Bayur. Kegiatan melibatkan personel Polsek Cerenti, TNI, serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit jenis dompeng dan stinkai. Selain tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut dinilai merusak ekosistem Sungai Kuantan dan mengancam kelestarian lingkungan.
Iptu Peri Padli mengatakan, operasi ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap keresahan warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas PETI.
"Tim gabungan langsung bergerak ke sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal," ujarnya.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 48 unit rakit dompeng, baik yang masih beroperasi maupun yang ditinggalkan di tepian sungai. Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Iptu Peri Padli, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan aktivitas PETI yang terus merusak lingkungan.
Dalam operasi itu, petugas tidak menemukan pemilik maupun pekerja tambang di lokasi. Seluruh proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik PETI. Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi merusak lingkungan.
Related Articles