Propam Polda Jateng Tahan Aiptu N, Kasus Dugaan Penyiksaan Perempuan Berlanjut

Kriminal 04 Jul 2026 07:23 2 min read 50 views By Achong
Propam Polda Jateng Tahan Aiptu N, Kasus Dugaan Penyiksaan Perempuan Berlanjut
Perempuan berinisial M (30), korban dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif.

JAKARTA (CNPost) – Penanganan dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) yang diduga melibatkan oknum anggota Polri memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, untuk menjalani proses pemeriksaan etik dan disiplin.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

 

Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana menjadi kewenangan Bareskrim Polri, sedangkan Propam Polda Jawa Tengah fokus memproses dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terlapor.

 

Artanto juga menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30) yang mengaku menjadi korban penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang menyebabkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya. Laporan tersebut didaftarkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) oleh Tim Hotman 911.

 

Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah laporan diterima, korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Saat ini, perkara tersebut berjalan melalui dua mekanisme, yakni penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri dan pemeriksaan etik serta disiplin oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp