Polri Selamatkan Hampir Rp1 Triliun dari Kejahatan Impor Ilegal, Puluhan Ribu iPhone hingga Pakaian Bekas Disita
JAKARTA (CNPost) – Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun melalui pengungkapan sejumlah kasus impor ilegal dalam dua bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara serta melindungi industri dalam negeri.
Berbagai kasus berhasil diungkap Satgas, mulai dari penyelundupan sekitar 50 ribu unit iPhone dan ponsel Android bekas beserta komponen elektronik di Jakarta Utara dan Sidoarjo dengan nilai sitaan mencapai Rp250 miliar. Penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, petugas menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar, serta mengungkap penyelundupan 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering di Pontianak yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Nilai perputaran usaha dari kasus itu diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam pengungkapan lainnya, Satgas membongkar impor ilegal pakaian bekas di Bali dengan menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. Dari hasil penyidikan, total transaksi ilegal kedua tersangka selama periode 2021–2025 diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Polisi juga menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita berbagai aset bernilai sekitar Rp22 miliar.
Menurut Ade Safri, Satgas Gakkum Lundup dibentuk pada April 2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat penegakan hukum terhadap penyelundupan yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Ia menambahkan, sasaran Satgas meliputi seluruh tindak pidana penyelundupan impor maupun ekspor, termasuk penyelundupan sumber daya alam. Modus yang kerap digunakan para pelaku antara lain under invoicing, under accounting, dan misdeclaration guna menghindari pengawasan dan kewajiban negara.
Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik penyelundupan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Related Articles