Polri Dalami Dugaan Suap Oknum Bea Cukai dalam Kasus Impor HP Ilegal
JAKARTA (CNPost) – Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan impor ilegal telepon seluler (HP) asal China yang melibatkan PT TSL. Selain mengusut dugaan penyelundupan, penyidik kini mendalami indikasi suap kepada oknum Bea dan Cukai yang diduga memuluskan masuknya barang ilegal ke Indonesia.
Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan dugaan impor HP ilegal melalui jalur kargo di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Penelusuran kemudian berkembang ke sejumlah gudang penyimpanan di Jakarta hingga kantor PT TSL di Sidoarjo yang diduga menjadi importir dan distributor barang tersebut.
"Tim penyidik Dittipideksus menangani perkara dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan HP dari China," kata Ade Safri, Kamis (25/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni MT selaku Direktur PT TSL, TW selaku Direktur PT TSI, DCP alias P, dan SJ.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri menemukan dugaan adanya praktik suap yang dilakukan importir kepada oknum Bea dan Cukai agar proses pemasukan barang berlangsung tanpa hambatan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengungkapkan pihaknya menduga importir memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada oknum Bea dan Cukai untuk meloloskan pengiriman ponsel bekas dari luar negeri.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi Harmonized System (HS) Code, yakni kode klasifikasi barang impor yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik barang. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi besaran bea masuk sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik juga menyoroti peredaran ponsel rekondisi (refurbished) yang diduga dipasarkan di Indonesia. Praktik tersebut dinilai merugikan konsumen karena masyarakat berpotensi memperoleh produk yang bukan dalam kondisi baru.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Related Articles