Polisi Ungkap Peredaran Ilegal 2.990 Liter Bio Solar di Pesisir Selatan

Kriminal 08 Aug 2026 07:34 2 min read 65 views By Rahman
Polisi Ungkap Peredaran Ilegal 2.990 Liter Bio Solar di Pesisir Selatan
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah bersama Kabid Humas Polda Sumbar. Kombes Susmelawati Rosya menjelaskan tentang pengungkapan kasus perdagangan illegam BBM bersubsidi.

PESISIR SELATAN (CNPost) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.990 liter Bio Solar, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300, serta menetapkan dua orang warga Provinsi Jambi sebagai tersangka.

 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

 

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan.

 

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Okta saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang diamankan pada Rabu (15/7/2026) itu, petugas menemukan 105 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar.

 

Seluruh jerigen tersebut berada di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 1417 DO. Jika ditotal, BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 2.990 liter.

 

Okta mengungkapkan, BBM tersebut diduga dikumpulkan ke dalam jerigen untuk kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

"Modus pelaku yakni mengumpulkan Bio Solar ke dalam jerigen, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil untuk diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi," jelasnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial AKF (35), karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengemudi kendaraan.

 

Kemudian AKM (39), seorang petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi, yang berperan sebagai kernet.

 

Polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

 

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hak masyarakat harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya," tegas Okta.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp