Polda Sumbar Ungkap Penampungan Emas Ilegal di Solok, Empat Orang Ditangkap
PADANG (CNPost) – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas serta perak tanpa izin di Kota Solok. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti logam mulia dan peralatan pengolahan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan keempat terduga pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga menjalankan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas dan perak tanpa mengantongi izin usaha pertambangan yang dipersyaratkan.
"Dugaan sementara, para pelaku melakukan kegiatan tersebut tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR maupun perizinan resmi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat hampir dua kilogram. Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengolah logam mulia, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia, dan timbangan digital.
Polda Sumbar menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena dilakukan di luar mekanisme perizinan yang berlaku, sekaligus dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak diawasi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan hingga proses persidangan selesai," tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penampungan emas ilegal yang lebih luas.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun membantu praktik tersebut.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana yang dapat merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat luas," katanya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Related Articles