Polda Riau Ungkap Pengurangan Muatan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kriminal 22 Jul 2026 22:41 2 min read 25 views By Fahrul
Polda Riau Ungkap Pengurangan Muatan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga yang diduga digunakan dalam aksi penimbunan BBM Subsidi.

PEKANBARU (CNPost) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM ilegal, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi. Polisi juga mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi karena merugikan negara sekaligus masyarakat.

 

"Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Setiap penyimpangan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (16/7/2026) dini hari.

 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan petugas mengamankan enam orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku diduga membuka segel kompartemen truk tangki sebelum kendaraan tiba di SPBU. Sebagian isi tangki kemudian dipindahkan ke sejumlah wadah seperti baby tank, drum, dan jeriken yang telah disiapkan di gudang penampungan ilegal. BBM tersebut selanjutnya diduga dipasarkan kembali secara ilegal.

 

Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar. Selain BBM, polisi turut mengamankan dua unit truk tangki, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan BBM bersubsidi.

 

Penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi BBM tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp