Polda Gorontalo Segel Lokasi Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango
GORONTALO (CNPost) – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).
Operasi penindakan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo dengan dukungan satu regu Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan terhadap lubang tambang yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal. Tim penyidik juga memeriksa area rendaman yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu mangkuk plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pengolahan hasil tambang.
Selain memasang garis polisi, petugas juga menempelkan papan peringatan di lokasi dan mengamankan berbagai peralatan serta material yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI untuk kepentingan penyelidikan.
Maruly menjelaskan, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun upaya menghalangi petugas.
Polda Gorontalo menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan dari kerusakan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk pemilik lubang tambang, para pekerja, hingga pihak yang berperan dalam pengolahan material hasil tambang.
Related Articles