PN Serang Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Kriminal 24 Jun 2026 06:56 3 min read 39 views By Fahrul
PN Serang Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Pengadilan Negeri Serang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea of guilty) dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

SERANG (CNPost) – Pengadilan Negeri Serang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea of guilty) dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Naimin bin Rawita. Langkah tersebut menjadi salah satu implementasi awal ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 332/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg. Dalam persidangan yang berlangsung pada 23 Juni 2026, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, serta menyatakan diri bersalah atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

 

Atas pengakuan tersebut, terdakwa bersama Penuntut Umum menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025. Dokumen itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan peralihan pemeriksaan perkara dari acara biasa ke acara pemeriksaan singkat.

 

Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PDM-4916/PDM/SRG/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, Naimin didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi yang terjadi pada 27 April 2026 di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

 

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan satu unit kendaraan Mitsubishi Canter yang telah dimodifikasi dengan dua tangki penampungan berkapasitas besar yang ditempatkan di bagian bak kendaraan. Modifikasi tersebut dilengkapi peralatan pemindah bahan bakar berupa selang dan mesin penghisap yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tempat penyimpanan.

 

Penuntut Umum juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan sejumlah barcode kendaraan berbeda untuk memperoleh solar bersubsidi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Solar yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.

 

Selain itu, terdakwa diduga menjalankan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa memiliki izin usaha yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Terdakwa juga disebut tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan serta tidak terdaftar sebagai penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

 

Meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem KUHAP 2025, pengakuan bersalah tidak secara otomatis menyebabkan terdakwa dijatuhi hukuman. Hakim tetap berkewajiban memeriksa kebenaran pengakuan, menilai kesesuaiannya dengan alat bukti yang tersedia, serta memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan tanpa tekanan.

 

Dalam berita acara yang ditandatangani di persidangan, terdakwa menyatakan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Terdakwa juga menegaskan tidak menerima ancaman, paksaan, maupun janji tertentu dalam memberikan pengakuan tersebut.

 

Majelis hakim menilai mekanisme pengakuan bersalah dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien, khususnya terhadap perkara yang fakta-faktanya tidak lagi diperselisihkan. Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar utama agar hak-hak terdakwa dan kualitas pembuktian tetap terjamin.

 

Penerapan Pasal 234 KUHAP dalam perkara ini sekaligus menjadi gambaran awal pelaksanaan sistem peradilan pidana yang baru. Dengan tetap melibatkan pengawasan hakim, pendampingan penasihat hukum, dan pembuktian yang memadai, mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp