OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Diduga Terima Fee Proyek hingga Ratusan Juta Rupiah

Kriminal 04 Jul 2026 15:40 2 min read 55 views By Fahrul
OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Diduga Terima Fee Proyek hingga Ratusan Juta Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap proyek yang menyeret Bupati Langkat.

JAKARTA (CNPost) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap proyek yang menyeret Bupati Langkat, atau Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, , menjelaskan bahwa Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Permukiman kepada , yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

 

KPK menyebut, hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee tersebut. Selanjutnya, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu memenuhi Rp100 juta.

 

Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk membahas penyerahan uang tersebut. Keduanya sempat berencana bertemu usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), namun pertemuan dibatalkan setelah Syah Afandin mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

 

Keesokan harinya, komunikasi dilanjutkan melalui seorang orang kepercayaan Bupati berinisial SYH, mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Atas arahan tersebut, Yaqub menyerahkan uang Rp100 juta kepada SYH di sebuah kafe di Kota Medan.

 

Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK langsung melakukan penyergapan. Dari dalam mobil yang ditumpangi SYH, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi.

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pihak swasta.

 

Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026. Sebagai tindak lanjut proses hukum, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026.

 

Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp