Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Warga
SOLOK KOTA (CNPost) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga.
HG diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan tidak menyetorkan uang yang diterimanya untuk pembayaran pajak dan pengurusan balik nama kendaraan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan kasus itu bermula pada Agustus 2025 ketika seorang warga berinisial ZBO menyerahkan pengurusan pajak dan balik nama dua unit kendaraan kepada tersangka yang diketahui bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta, yang terdiri dari Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama mobil Suzuki Mega Carry serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris.
Alih-alih mengurus administrasi kendaraan, tersangka diduga menggunakan seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Selama berbulan-bulan, korban terus diyakinkan bahwa proses pengurusan masih berlangsung.
"Tersangka beralasan berkas masih dalam proses di Padang. Namun setelah kami lakukan penyelidikan, dokumen kendaraan tersebut ternyata hanya disimpan di meja kerja tersangka dan tidak pernah diproses," ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Sekitar delapan bulan kemudian, tepatnya pada April 2026, tersangka mengembalikan STNK dan BPKB kepada korban tanpa disertai bukti pembayaran pajak maupun dokumen balik nama.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan HG sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan sedikitnya tiga korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Solok Kota mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui loket resmi serta tidak menitipkan uang maupun dokumen kendaraan kepada oknum mana pun. Masyarakat juga diminta selalu meminta bukti pembayaran resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingannya.
Related Articles