OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar di BPR DCN ke Kejaksaan

Kriminal 04 Jul 2026 06:35 2 min read 50 views By Achong
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar di BPR DCN ke Kejaksaan
Foto: Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar. (Dok. OJK)

JAKARTA (CNPost) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka berinisial GK, yang merupakan komisaris sekaligus pemegang saham BPR DCN, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan serangkaian pelanggaran yang merugikan bank, termasuk menerbitkan 71 fasilitas kredit fiktif senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

 

Selain dugaan kredit fiktif, OJK juga menemukan adanya penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar yang tidak dibukukan, penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp600 juta melalui pencatatan palsu, serta penghimpunan dana deposito dari 12 nasabah dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar yang tidak dicatat dalam pembukuan.

 

Selama proses penyidikan, tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, serta mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

 

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto KUHP. Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) yang efektif berlaku sejak 24 Juli 2025.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp