Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Bongkar Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas
SURABAYA (CNPost) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026), terkait dugaan korupsi dalam praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu juga menyasar Gudang Kargo Juanda (PT JAS), rumah seorang pihak swasta berinisial MT, serta rumah oknum Bea Cukai berinisial AY.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 dan melibatkan perusahaan importir bersama oknum penyelenggara negara.
Menurut hasil penyelidikan sementara, telepon seluler bekas diduga masuk melalui Pabean Juanda menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan indikasi adanya persekongkolan yang membuat barang-barang tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur yang berlaku.
Selain dugaan penyalahgunaan dokumen impor, penyidik turut mendalami adanya aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat atau penyelenggara negara yang diduga terkait dengan proses masuknya barang tersebut.
Dari empat lokasi yang digeledah, polisi menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler, DVR CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dollar Singapura, perhiasan emas, dokumen kepemilikan aset, dokumen tujuh kontainer, hingga data digital hasil mirroring aplikasi CESA.
Sejauh ini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari 30 orang dari lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Polri menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka dalam perkara tersebut.
Related Articles