Ibu di Padang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Anak ke Polresta Padang
Padang (CNPost) – Seorang ibu di Kota Padang melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ke pihak kepolisian. Laporan tersebut resmi diterima oleh Polresta Padang, Polda Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STTLP/B/339/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATRA BARAT pada 17 April 2026.
Pelapor berinisial M, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang diduga menimpa anaknya (S) di bawah umur.
Kejadian tersebut disebut terjadi di wilayah Kelurahan Dodak Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada awal April 2026. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual setelah berinteraksi dengan terlapor. Mengetahui kejadian tersebut, pelapor segera mengambil langkah dengan membawa korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian melalui petugas yang menerima laporan menyatakan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyelidikan awal tengah dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak terkait. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Related Articles