Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Solok ke Kejaksaan

Kriminal 31 Jul 2026 22:22 3 min read 81 views By Fahrul
Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Solok ke Kejaksaan
Bukti Kayu Bulat hasil Pemalakan hutan.

SOLOK (CNPost) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, melimpahkan seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus dugaan pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

 

Pelimpahan tahap II yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) tersebut meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa hak atau tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang.

 

Kelengkapan berkas penyidikan sebelumnya telah dinyatakan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Solok melalui Surat Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

 

Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.

 

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp3,5 miliar.

 

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

 

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, mengungkapkan pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

 

Kawasan tersebut merupakan daerah tangkapan air di hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas penebangan liar di wilayah itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang karena berada pada kawasan perbukitan dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi.

 

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya penebangan pada kawasan hutan primer, baik di dalam maupun di luar areal PHAT SD. Petugas juga menemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan batang kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat berupa buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka jalan logging dan mengangkut kayu.

 

Penyidik mencatat luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari lokasi tersebut diduga telah diangkut kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik, lebih besar dibandingkan volume yang tercantum dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebesar 7.012,21 meter kubik.

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

 

Ia juga mengapresiasi dukungan Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku diharapkan mampu menekan laju kerusakan hutan sekaligus meminimalkan potensi bencana banjir bandang di Sumatera Barat.

 

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang maksimal agar memberikan efek jera serta menciptakan rasa keadilan dalam upaya perlindungan hutan dan lingkungan," ujar Hari.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp