Ditjen Gakkum Kehutanan Tindak PETI di Hutan Bolaang Mongondow, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
BOLAANG MONGONDOW (CNPost) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang digelar pada 9 Juli 2026, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.
"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja masih beraktivitas.
Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas lapangan, dan NM yang bertugas menyiapkan logistik pekerja.
Selain itu, satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan turut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAS sebagai operator alat berat dan SH selaku penanggung jawab kegiatan pertambangan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak yang memberi perintah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas PETI di kawasan hutan.
Menurutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian sumber daya alam Indonesia.
Related Articles