Diduga Selewengkan Dana Nagari & BUMNang,Walinagari Ampalu Dilaporkan Warga Ke BAPERMEN

Kriminal 22 Jul 2026 10:44 2 min read 280 views By Redaksi
Diduga Selewengkan Dana Nagari & BUMNang,Walinagari Ampalu Dilaporkan Warga Ke BAPERMEN
LAREH SAGO HALABAN, Lima Puluh Kota,(CNPost)–, Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Nagari dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Ampalu, Kecama...

LAREH SAGO HALABAN, Lima Puluh Kota,(CNPost)–, Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Nagari dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi dilaporkan sejumlah warga ke BAPERMEN (Badan Advokasi Perlindungan Konsumen), Selasa 21/07/2026.

 

Laporan tersebut menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan nagari periode 2017–2025. Dana Nagari yang bersumber dari APBN dan APBD disebut tidak transparan dalam penggunaan dan pertanggungjawabannya. “Dana nagari miliaran tiap tahun, tapi pembangunan fisik minim. Jalan rusak, irigasi nggak jalan. Kemana uangnya?” kata salah satu tokoh masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.

 

*BUMNag Diduga Jadi Bancakan* Selain Dana Nagari, warga juga menyoroti pengelolaan BUMNag Ampalu. Unit usaha yang dibentuk dari penyertaan modal nagari itu diduga tidak memberi kontribusi nyata ke PAD Nagari. “Ada BUMNag simpan pinjam, ada unit perdagangan, tapi laporan keuangan nggak pernah dibuka ke publik. Warga sebagai pemilik modal nggak tahu untung-ruginya,” ujar sumber yang sama.

 

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan Dana Desa/Nagari wajib transparan, akuntabel, dan partisipatif.Sementara UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 87 menegaskan BUMNag dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.

 

*Langgar UU Tipikor & UU Desa* Jika terbukti, perbuatan tersebut diduga melanggar:

  1. *Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001* tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.2.
  2. *Pasal 26 ayat 4 huruf f UU No. 6 Tahun 2014* tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa/nagari mengelola keuangan secara tertib dan taat aturan.

 

Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) yang mendampingi warga mendesak pihak penegak hukum segera bertindak dan turun tangan. “Kami minta audit investigatif Dana Nagari dan BUMNag Ampalu 2017-2025. Buka semua SPJ, RAB, dan laporan keuangan BUMNag. Jika ada kerugian negara, wajib diproses hukum,” tegas Direktorat Pengawasan Kebijakan Publik BAPERMEN tersebut. 

*Tuntutan Warga & BAPERMEN:*

  1. *Audit total* Dana Nagari & BUMNag Ampalu tahun anggaran 2017–20252.
  2.  *Publikasi hasil audit* secara terbuka di kantor nagari dan media 3.
  3.  *Bekukan rekening BUMNag* sementara selama proses pemeriksaan 4.
  4.  *Proses hukum* Wali Nagari jika terbukti ada unsur pidana korupsi 5. *Libatkan BPKP Sumbar* untuk audit independen Hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Ampalu belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp