*Diduga Pendamping PKH Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi*
PADANG,SUMBAR, (CNPost)–, Seorang warga Kota Padang melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ke Ditreskrimsus Polda Sumbar.Pelaku bernisial (R) yang merupakan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Laporan tersebut disampaikan oleh *Ridho Saputra*, 28 tahun, warga Jl. DPRD VII RT/RW 003/008, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Dalam surat pengaduannya kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar, Ridho melaporkan adanya dugaan tindak pidana *Perlindungan Hak Konsumen* sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi*.
“Pelapor menduga data pribadi miliknya digunakan oleh terlapor tanpa izin dan sepengetahuan untuk kepentingan di luar tugas pendampingan PKH yaitu pengambilan satu unit mobil yang menggunakan data pribadi saya,sementara mobil tersebut tidak pernah saya ambil dan juga tidak pernah saya lihat.tetapi saya mengetahui ketika surat E-TILANG datang kerumah.Disitulah saya telusuri,ternyata data saya di pakai oleh terlapor tanpa sepengetahuan saya,” tulis Ridho dalam laporannya.
Diduga Langgar UU PDP dan Kode Etik Pendamping
Pasal 65 ayat (3) UU PDP menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan dapat dipidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar kode etik pendamping PKH dari Kemensos yang melarang memanfaatkan data KPM untuk kepentingan pribadi.
Setelah awak media mengkonfirmasi kepada terlapor lewat pesan Wa,terlapor memang mengakui telah memakai data pribadi pelapor untuk mengambil mobil tapi sudah seizin pelapor."Ujarnya".
Harapan Pelapor
Ridho berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta perlindungan agar tidak ada intimidasi pasca pelaporan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Related Articles