BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Gubuk Terpencil Padang, Satu Tersangka Ditangkap

Kriminal 25 Jun 2026 23:09 3 min read 49 views By Rahman
BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Gubuk Terpencil Padang, Satu Tersangka Ditangkap
Laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah gubuk terpencil di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat

PADANG (CNPost) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah gubuk terpencil di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan.

 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan laboratorium tersebut menjalankan aktivitas produksi sabu secara tersembunyi dengan memanfaatkan lokasi yang jauh dari permukiman warga.

 

"Penggerebekan ini berhasil menghentikan aktivitas produksi gelap yang selama ini disamarkan dengan modus sederhana, namun dijalankan secara profesional," ujar Aswin dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

 

Dalam kasus ini, petugas menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Seorang tersangka berinisial SES berhasil diamankan dan diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi sabu. Sementara dua pelaku lainnya, SR dan RL, masih dalam pengejaran.

 

BNN mengungkap, SR berperan sebagai peracik utama sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasilnya.

 

Dari lokasi, petugas menemukan sekitar sembilan dus obat Bronchitin yang diperkirakan berisi sekitar 45 ribu butir. Obat tersebut digunakan sebagai bahan baku untuk mengekstraksi kandungan pseudoefedrin yang kemudian diolah menjadi sabu menggunakan metode destilasi dengan bantuan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.

 

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.730 mililiter bahan kimia cair, 585,44 gram bahan kimia padat, 580 mililiter toluene, 310 mililiter asam sulfat, serta sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.

 

Menurut Aswin, para pelaku sengaja memilih sebuah gubuk di kaki Bukit Ngalau sebagai lokasi laboratorium agar aktivitas mereka tidak terdeteksi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan laboratorium tersebut telah beroperasi sejak tahun 2025. Seluruh bahan kimia, prekursor, dan peralatan produksi diperoleh melalui pembelian secara daring sebelum dirakit di lokasi.

 

Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

BNN menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika yang kini mulai memanfaatkan kawasan pedesaan dan daerah terpencil sebagai lokasi produksi.

 

"Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Aswin.

 

BNN juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyimpanan bahan kimia dalam jumlah besar atau kegiatan tidak lazim di lingkungan sekitar.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp