Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Kerugian Operator Diperkirakan Rp60 Miliar

Kriminal 13 Jul 2026 14:18 2 min read 51 views By Fahrul
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Kerugian Operator Diperkirakan Rp60 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi yang beraksi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka.

JAKARTA (CNPost) – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi yang beraksi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

 

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, mengatakan para pelaku diduga telah mencuri sekitar 600 unit modul BTS dengan nilai kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

 

"Total modul yang berhasil dicuri mencapai sekitar 600 unit, sehingga kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp60 miliar," ujar Arsya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

 

Dua belas tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai eksekutor hingga penadah. Polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini masih diburu.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terkait gangguan jaringan di sejumlah wilayah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya dua kelompok yang menjalankan aksi pencurian secara terorganisir.

 

Kelompok pertama beroperasi di Jakarta Timur, Bandung, dan sejumlah daerah di Sumatera. Dari jaringan ini, sebanyak 193 modul BTS diketahui telah dikirim ke China, sedangkan 31 unit lainnya berhasil diamankan sebelum diberangkatkan. Lima pelaku dari kelompok tersebut berhasil ditangkap dan diduga terhubung dengan penadah berkewarganegaraan China.

 

Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari tujuh pelaku beraksi di wilayah Serang, Kalimantan, hingga Sumatera. Hasil pencurian mereka juga dipasarkan ke luar negeri melalui jaringan penadah yang sama.

 

Menurut Arsya, sindikat ini secara khusus membidik modul BTS terbaru yang digunakan pada jaringan 5G. Para penadah terlebih dahulu mencari mantan teknisi BTS yang memahami proses pemasangan maupun pelepasan perangkat, sehingga aksi pencurian dapat dilakukan dengan cepat dan rapi.

 

Modul hasil curian dibeli penadah di Indonesia seharga sekitar Rp2,6 juta per unit, kemudian dijual kembali ke luar negeri dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya menyamar sebagai teknisi dengan mengenakan kartu identitas kerja. Sebagian lainnya memilih beraksi pada malam hari saat lokasi BTS dalam kondisi sepi.

 

Polri memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan modul BTS curian ke luar negeri. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp