Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Kuranji Memanas, Keluarga Tolak Mediasi dan Minta Polisi Tahan semua Pelaku
PADANG (CNPost) – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Rizki Akbar, di kawasan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, memasuki babak baru.
Keluarga korban menyatakan menolak upaya mediasi dan meminta Polsek Kuranji memproses perkara tersebut secara hukum serta mempertimbangkan penahanan terhadap para terlapor.
Sikap tersebut disampaikan keluarga karena mereka menilai dugaan kekerasan yang dialami korban tidak seharusnya berhenti hanya melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Terlebih, korban masih berstatus anak di bawah umur dan disebut mengalami luka setelah diduga dianiaya secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Nomor LP/B/51/VII/2026/SPKT/POLSEK KURANJI/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan tersebut, dua orang yang telah diketahui identitasnya berinisial I dan CS diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban saat sedang membantu menggali liang kubur untuk pemakaman neneknya di Jalan Usang Sungai Sapih, Sabtu (25/7/2026).
Korban disebut mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh serta luka pada kepala yang diduga akibat hantaman benda keras. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Keluarga Tegas Tolak Mediasi
Keluarga korban kini mengambil sikap tegas dengan menolak penyelesaian melalui mediasi. Mereka meminta aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, visum dan alat bukti lainnya.
“Kami dari keluarga menolak mediasi. Ini menyangkut anak di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan. Kami meminta perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan para pelaku diperlakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak keluarga korban.
Keluarga juga meminta Polsek Kuranji mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para terlapor apabila seluruh persyaratan hukum untuk penahanan telah terpenuhi.
Menurut keluarga, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan terhadap korban maupun saksi.
Bukan Sekadar Persoalan Delik Aduan
Kuasa hukum korban menilai perkara ini tidak tepat jika hanya dipandang sebagai persoalan pribadi antara korban dan terlapor.
Pasalnya, korban merupakan anak di bawah umur sehingga penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak.
“Ini bukan sekadar persoalan delik aduan atau konflik pribadi. Korbannya adalah anak di bawah umur. Karena itu, kami meminta aparat melihat perkara ini secara utuh, termasuk dampak kekerasan terhadap korban dan perlindungan terhadap anak,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada penyelesaian secara damai, tetapi memastikan seluruh fakta peristiwa diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Polisi Diminta Profesional
Keluarga korban berharap Polsek Kuranji dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kejadian, mendalami hasil visum, mengamankan barang bukti apabila masih tersedia, serta memeriksa para terlapor secara profesional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap perkara ini tidak berlarut-larut. Anak adalah korban dan harus mendapatkan perlindungan,” lanjut pihak keluarga.
Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Unit Reskrim Polsek Kuranji. Penentuan status hukum para terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
BAPERMENNEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Para pihak yang disebut sebagai terlapor tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Articles