Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Longsor di Lokasi PETI Tebo Tewaskan Seorang Penambang
JAMBI (CNPost) – Polres Tebo menetapkan tiga orang sebagai tersangka menyusul insiden longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yang mengakibatkan seorang penambang meninggal dunia.
Korban berinisial AD, warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, tewas setelah tertimbun material tanah saat bekerja di tambang ilegal jenis dompeng darat pada Minggu (28/6/2026). Setelah kejadian, polisi langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni DM yang merupakan pemilik lahan sekaligus ikut bekerja di lokasi tambang, serta AK dan SP yang berperan sebagai pekerja. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kasus tersebut kembali menyoroti maraknya aktivitas PETI di Provinsi Jambi. Data Polda Jambi mencatat, selama Januari hingga Juni 2026 aparat berhasil mengungkap 23 perkara PETI dengan total 50 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyebutkan dari seluruh perkara yang ditangani, 10 kasus masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 13 lainnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan.
Dalam pengungkapan berbagai kasus PETI tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit mesin dompeng, empat unit mesin keong, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Menurut Erlan, aktivitas PETI yang berhasil diungkap paling banyak ditemukan di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Tebo yang selama ini menjadi daerah rawan pertambangan emas ilegal.
Related Articles