Terbongkar! Modus Penimbunan BBM Subsidi di Pasaman Barat, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelaku

Kriminal 27 May 2026 21:51 3 min read 30 views By Achong
Terbongkar! Modus Penimbunan BBM Subsidi di Pasaman Barat, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelaku
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pasaman Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM, di Simpang Empat, Selasa (26/5/2026).

PASAMAN BARAT (CNPost) – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite setelah mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa (26/5/2026).

 

Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal tersebut.

 

"Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut," ujarnya di Simpang Empat, Rabu.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas serta negara. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

 

Pelaku WA diamankan di rumah miliknya yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan pelaku RR diamankan saat sedang mengantre pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Sarik.

 

Kedua pelaku memiliki peran berbeda. WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal, sedangkan RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther warna merah marun nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk mempermudah pengisian maupun pemindahan BBM.

 

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan disimpan di belakang rumah sebelum dijual kembali kepada para pengecer.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi jenis biosolar maupun pertalite untuk dipasarkan kembali. Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter dijual kembali dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

 

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 262 liter solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post