Pemko Bukittinggi Pasang Plang Pengamanan Aset Daerah di Belakang Universitas Fort de Kock
BUKITTINGGI (CNPost) – Pemerintah Kota Bukittinggi memasang plang pengamanan pada lahan aset daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Tanah tersebut dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dengan sertifikat hak milik bernomor 655, sedangkan sertifikat milik Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Ramlan menjelaskan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang disebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Sebelum pemasangan plang dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III kepada pihak terkait sebagai bagian dari prosedur administrasi.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Hingga saat ini sertifikat tanah masih berada pada pemerintah daerah dan Akta Jual Beli sebagai dasar kepemilikan tidak pernah dibatalkan. Selain itu, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat maupun tanah tersebut kepada pihak lain," ujar Ramlan.
Ia menegaskan, apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penyerahan aset, pemerintah daerah akan mematuhinya. Namun hingga kini, menurutnya, putusan tersebut tidak pernah ada.
Ramlan juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Rencana itu kemudian dibatalkan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran pada masa pandemi COVID-19.
Terkait polemik yang terjadi, Wali Kota mengakui telah terjalin komunikasi dengan pihak Universitas Fort de Kock, termasuk adanya usulan tukar guling lahan di kawasan Palolok. Namun, ia menegaskan keputusan mengenai tukar guling aset daerah bukan merupakan kewenangan wali kota semata, melainkan harus mendapat persetujuan DPRD karena aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
"Pemerintah Kota Bukittinggi hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang sah," tutup Ramlan.
Related Articles