Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian Rp1,28 Miliar
SURABAYA (CNPost) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang milik kliennya, Tony Soegiono, sebesar Rp1,28 miliar melalui transaksi ATM, dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bukan sekadar persoalan perdata, melainkan tindak pidana karena dilakukan dengan mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM beserta nomor PIN milik korban tanpa hak.
Selain menuntut hukuman tiga tahun penjara, jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badrun Naja, meminta majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Menurutnya, jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk adanya itikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian korban.
Pihak pembela menyebut korban telah bersedia menerima pengembalian uang secara bertahap sesuai kemampuan terdakwa. Selain itu, pembela berpendapat unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM dan nomor PIN diberikan langsung oleh korban selama hubungan pribadi keduanya masih berlangsung.
Dalam pembelaannya, Nur Hasannah mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2024. Ia mengklaim seluruh transaksi menggunakan kartu debit dilakukan dengan sepengetahuan korban yang rutin memeriksa saldo rekening.
Menurut Nur Hasannah, perkara hukum ini bermula setelah dirinya mengakhiri hubungan dengan korban. Ia mengaku telah mengembalikan sekitar Rp350 juta, namun upaya melunasi sisa uang tersebut tidak lagi mendapat respons dari korban.
Terdakwa juga memohon keringanan hukuman dengan alasan kemanusiaan. Perempuan berusia 26 tahun itu mengaku sebagai ibu tunggal dengan dua anak, termasuk bayi berusia delapan bulan yang masih membutuhkan ASI.
Melalui pledoinya, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan atau menjatuhkan pidana seringan-ringannya, termasuk pidana bersyarat, agar terdakwa dapat merawat anak-anaknya sekaligus menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban.
Di hadapan majelis hakim, Nur Hasannah menyampaikan penyesalannya atas perkara yang menjerat dirinya.
"Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya," ujarnya.
Related Articles