Tambang Ilegal Berujung Penjara, Kejari Padang Eksekusi Terpidana dan Sita Ekskavator

Kriminal 06 May 2026 16:11 2 min read 55 views By Rahman
Tambang Ilegal Berujung Penjara, Kejari Padang Eksekusi Terpidana dan Sita Ekskavator
Pelaksanaan eksekusi oleh Kejari Padang terhadap terpidana kasus tambang ilegal atas nama Bogi Restu Ilahi (putih) di Padang, pada selasa.

PADANG. (CNPost) – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kota Padang kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi mengeksekusi terpidana kasus tambang ilegal, Bogi Restu Ilahi, setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Terpidana dieksekusi pada Selasa (5/5/2026) oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pertambangan ilegal.

 

“Terpidana telah kami eksekusi dan kini menjalani masa hukuman di Rutan Padang,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

 

Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

 

Tak hanya itu, negara turut merampas satu unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Penyitaan dilakukan Kejari Padang sesuai amar putusan pengadilan.

 

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hafiz Zainal Putra dan Irawati, dengan terpidana didampingi penasihat hukum.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri, menjelaskan perkara itu telah melewati seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

 

“Vonis di semua tingkat peradilan tetap sama, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Yang membedakan hanya status barang bukti alat berat,” jelasnya.

 

Mahkamah Agung memutuskan satu unit ekskavator dirampas untuk negara, sementara satu unit lainnya dikembalikan. Ekskavator yang dirampas kini telah diamankan dan akan diproses untuk dilelang melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Padang.

 

Kasus ini bermula dari operasi penertiban tambang galian C ilegal yang dilakukan Polresta Padang di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, pada 3 Desember 2024 lalu.

 

Saat penggerebekan berlangsung, aparat menemukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen maupun legalitas usaha pertambangan sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

 

Penindakan tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjenjang sebelum akhirnya diputus tetap oleh Mahkamah Agung RI.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post