Solok dan Tanah Datar Serahkan Penetapan Batas Wilayah ke Kemendagri
SOLOK (CNPost) – Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar sepakat menyerahkan penyelesaian penetapan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah proses pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum mencapai kesepakatan.
Bupati Solok, , mengatakan pemerintah daerah siap mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat demi mewujudkan kepastian hukum atas batas administrasi kedua kabupaten.
Menurutnya, keputusan Kemendagri diharapkan dapat menjadi solusi yang objektif berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang berlangsung di Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, dan difasilitasi oleh Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap berpegang pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 sebagai dasar usulan batas wilayah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan usulan perubahan sebagaimana tercantum dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 10 Mei 2021.
Karena masing-masing daerah tetap mempertahankan usulannya, kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penetapan batas wilayah kepada Kemendagri dengan melengkapi dokumen pendukung yang mencakup aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta pertimbangan lainnya sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah pusat.
Related Articles