Sidang Dokter Tifa soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Berlanjut 16 Juli
JAKARTA (CNPost) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Terdakwa dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Kamis, 16 Juli 2026.
Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026), tim JPU sempat meminta penundaan selama dua pekan dengan alasan memiliki agenda persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Hakim menilai waktu satu pekan sudah memadai karena sebelumnya kesempatan yang sama juga diberikan kepada pihak terdakwa untuk menyusun nota keberatan. Atas dasar itu, majelis menetapkan sidang tetap digelar sesuai jadwal pada 16 Juli 2026.
Pada sidang perdana yang berlangsung 2 Juli 2026, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media elektronik. Dakwaan tersebut disusun secara primair dan subsidair dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan awal. Pengadilan akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Related Articles