Satpol PP Padang Kembali Razia PKL di Jalan Gereja, Lapak Pedagang Diangkut Petugas
PADANG (CNPost) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
Menurut Eka Putra Irwandi, para pedagang sengaja meninggalkan lapak untuk mempermudah aktivitas berjualan pada hari berikutnya. Namun, tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.
“Lapak sengaja ditinggalkan pedagang agar mudah digunakan kembali saat berjualan. Namun hal ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Lapak serta barang yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Satpol PP Kota Padang menegaskan, penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fasilitas umum tetap tertib dan nyaman digunakan masyarakat.
Eka Putra Irwandi juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak meninggalkan lapak di lokasi berjualan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Related Articles