Rencana Pembangunan Huntap Ancam Lahan Jagung, Ratusan Petani Eks HGU PT Inang Sari Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

Terkini 18 Aug 2026 19:48 4 min read 58 views By Ismul
Rencana Pembangunan Huntap Ancam Lahan Jagung, Ratusan Petani Eks HGU PT Inang Sari Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian
Rencana pemanfaatan sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 6 PT Inang Sari sebagai lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai kekhawatiran dari ratusan petani penggarap.

LUBUK BASUNG (CNPost) — Rencana pemanfaatan sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 6 PT Inang Sari sebagai lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai kekhawatiran dari ratusan petani penggarap.

 

Pasalnya, lahan seluas sekitar 275,58 hektare yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya jagung mampu menghasilkan ribuan ton jagung setiap tahunnya. Jika sebagian lahan tersebut dialihkan untuk pembangunan Huntap, para petani khawatir kehilangan lahan produktif sekaligus sumber penghasilan mereka.

 

Berdasarkan perhitungan petani, dalam satu kali musim tanam selama kurang lebih empat bulan, lahan tersebut dapat menghasilkan sekitar 1.650 ton jagung. Bahkan, apabila pengelolaan, pemupukan dan perawatan dilakukan secara optimal, produktivitasnya masih dapat ditingkatkan.

 

Ketua Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani (KP3M), Yurnalis, saat ditemui di kawasan perkebunan jagung petani, Selasa (18/8/2026), mengatakan terdapat hampir 300 petani yang menggantungkan kehidupan dari lahan eks HGU PT Inang Sari tersebut.

 

Menurutnya, apabila sebagian lahan benar-benar digunakan untuk pembangunan Huntap, sejumlah petani tidak lagi dapat menggarap lahan pertanian.

 

"Kalau informasi mengenai pembangunan Huntap itu benar dan sebagian lahan kami digunakan, tentu ada petani yang kehilangan lahan garapan. Dampaknya, mereka juga akan kehilangan sumber mata pencaharian," ujar Yurnalis.

 

Ia menjelaskan, sebagian masyarakat mulai mengolah lahan eks HGU PT Inang Sari sejak berakhirnya masa berlaku HGU Nomor 1 dan 6 sekitar tahun 2018. Setelah status HGU tersebut berakhir, masyarakat kemudian memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian, terutama tanaman jagung.

 

"Dari sinilah masyarakat mulai serius mengembangkan pertanian jagung. Hasilnya cukup besar dan masih sangat memungkinkan untuk ditingkatkan," katanya.

 

Yurnalis menyebutkan, dengan luas lahan sekitar 275,58 hektare, potensi produksi jagung dapat mencapai sekitar 5.775 ton per tahun berdasarkan pola produksi yang berjalan. Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik dan tiga kali masa panen dalam setahun, potensi produksinya diperkirakan dapat mencapai 7.425 hingga 9.900 ton per tahun.

 

Menurutnya, produktivitas tersebut sangat bergantung pada pemeliharaan tanaman, terutama pemupukan dan pengendalian hama.

 

"Kalau perawatan bagus, satu hektare bisa menghasilkan sekitar 9 sampai 12 ton dalam satu kali panen. Dengan tiga kali panen dalam setahun, tentu produksinya bisa jauh lebih besar," jelasnya.

 

Minta Kepastian Status Lahan

 

Di sisi lain, keberadaan rencana pembangunan Huntap membuat petani kembali mempertanyakan masa depan lahan yang selama ini mereka garap.

 

Yurnalis mengatakan, berdasarkan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Provinsi Sumatera Barat tertanggal 14 Juli 2026, kawasan eks HGU PT Inang Sari seluas 398,05 hektare terdiri dari 502 bidang tanah yang tercatat dikuasai oleh tiga kelompok.

 

Dari data tersebut, Pemerintah melalui TNI AD tercatat menguasai sekitar 77,64 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Batalyon TP Yonif 897/Singgalang.

 

Selanjutnya, PT Inang Sari tercatat menguasai enam bidang dengan luas sekitar 35,83 hektare. Sedangkan masyarakat petani penggarap tercatat menguasai sekitar 275,58 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian jagung.

 

"Terima kasih kepada Kanwil BPN Sumatera Barat karena dengan adanya DIP4T ini, data mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi lebih jelas," katanya.

 

Menurut Yurnalis, kepastian status dan legalitas lahan menjadi sangat penting agar para petani dapat menjalankan aktivitas pertanian tanpa dihantui ketidakpastian.

 

KP3M, kata dia, akan berusaha menempuh jalur resmi kepada pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai lahan yang selama ini digarap para anggotanya.

 

"Kami akan mengupayakan legalitas melalui pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN. Kami berharap ada solusi dan kepastian hukum, apakah melalui Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha atau bentuk hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

 

Dilema Huntap dan Ketahanan Pangan

 

Pemerintah Kabupaten Agam sendiri berencana menyediakan sekitar 280 unit Huntap bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Keterbatasan lahan menjadi salah satu persoalan dalam merealisasikan pembangunan tersebut.

 

Karena itu, lahan eks HGU PT Inang Sari menjadi salah satu kawasan yang disebut-sebut berpotensi digunakan untuk pembangunan Huntap. Namun, pemanfaatan lahan tersebut tetap membutuhkan kepastian dan keputusan dari pemerintah pusat sesuai status tanah yang berlaku.

 

Yurnalis berharap pemerintah dapat mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat, baik korban bencana yang membutuhkan tempat tinggal maupun petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

 

Ia juga menyebut kawasan Padang Mardani memiliki potensi besar menjadi salah satu sentra produksi jagung di Kabupaten Agam.

 

"Kami yakin pemerintah juga mempunyai perhatian terhadap ketahanan pangan. Kami para petani hanya ingin ikut membantu program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya jagung," tuturnya.

 

Ia berharap produksi jagung yang telah dikembangkan masyarakat selama bertahun-tahun tidak terhenti begitu saja akibat perubahan peruntukan lahan.

 

"Kami tidak menolak pembangunan Huntap untuk korban bencana. Mereka juga membutuhkan tempat tinggal. Tetapi kami berharap ada solusi yang adil sehingga petani tetap bisa memperoleh lahan untuk bertani dan mata pencaharian mereka tidak hilang," pungkas Yurnalis.

 

(Tim)

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp