Razman Arif Nasution Resmi Jalani Hukuman di Lapas Cipinang
JAKARTA (CNPost) – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan Razman diterima sebagai warga binaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
"Terpidana atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution telah kami terima sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Razman tiba di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Syarpani menegaskan proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga registrasi sebagai warga binaan.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman dinilai menyebarkan informasi yang menuduh Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Perkara tersebut sempat menyita perhatian publik setelah terjadi kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2026. Kini, setelah seluruh proses hukum selesai, Razman resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Related Articles