Puan Maharani Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Tekankan Pentingnya Transparansi Proses Hukum
JAKARTA (CNPost) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka dan transparan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Puan Maharani mengatakan setiap perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan memenuhi seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun yang paling penting, proses tersebut harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia juga berharap penanganan perkara tersebut tidak memengaruhi hubungan dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Apakah seseorang ditahan atau tidak, itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan," kata Yusril.
Menurutnya, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan penyidikan. Karena itu, masyarakat diminta bersabar dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan tidak dilakukan penahanan usai pemeriksaan.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Massagus Farizi, menjelaskan bahwa pihaknya meminta penyidik tidak melakukan penahanan karena Febrie dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, Febrie telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga dinilai tidak memiliki peluang melarikan diri. Ia juga menyebut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik.
Related Articles