Proyek Peningkatan Jalan Dana Pokir 2026 di Gang Sepakat 4 Koto Tangah Dikerjakan Oleh CV. JAMKO KARYA Tanpa Papan Proyek, Warga Tuntut Transparansi

Terkini 29 Jul 2026 14:03 2 min read 380 views By Achong
Proyek Peningkatan Jalan Dana Pokir 2026 di Gang Sepakat 4 Koto Tangah Dikerjakan Oleh CV. JAMKO KARYA Tanpa Papan Proyek, Warga Tuntut Transparansi
PADANG (CNPost) – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan di  Jalan DPR Ujung, Gang Sepakat 4, RT 004/RW 014, Kel. Dadok Tungg...

PADANG (CNPost) – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan di  Jalan DPR Ujung, Gang Sepakat 4, RT 004/RW 014, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang disorot warga. Proyek yang dikerjakan CV. Jamko Karya ini dinilai tidak transparan karena tidak memasang papan proyek.

 

Berdasarkan data di lapangan, pengerjaan proyek tersebut mengacu pada Surat Perintah Mulai Kerja / SPMK Nomor: 020/10/PK-PRJL1/PSU-DPERKIM/2026. Sumber dananya berasal dari Dana Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.

 

Tidak Ada Keterbukaan Informasi

Hingga saat ini di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek. Akibatnya warga tidak mengetahui berapa nilai anggaran, volume pekerjaan, dan sumber dana secara resmi.

 

"Kami mendukung ada pembangunan, tapi harus jelas. Ini pakai uang rakyat. Masa tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi. Dana dari mana, berapa, dikerjakan siapa, kami buta," ujar [Edo], warga Gang Sepakat 4.

 

Padahal berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan nama yang memuat nama paket, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana.

 

Dikerjakan CV. Jamko Karya Dana Pokir 2026

Proyek ini merupakan salah satu aspirasi Dana Pokir DPRD Kota Padang Dapil Koto Tangah TA 2026. Pelaksana di lapangan adalah CV. Jamko Karya berdasarkan SPMK dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang / DPERKIM.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Jamko Karya dan DPERKIM Kota Padang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dipasangnya papan proyek.

 

Desakan ke Pemko dan DPRD

Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN) mendesak 3 hal:

1. DPERKIM Kota Padang segera memerintahkan kontraktor memasang papan proyek sesuai aturan

2. Inspektorat Kota Padang melakukan audit dan pengawasan ke lokasi

3. DPRD Kota Padang mengevaluasi penyaluran dana Pokir agar tepat sasaran dan transparan

 

"Jangan sampai dana Pokir jadi bancakan. Transparansi itu wajib. Kalau dari awal sudah ditutup-tutupi, kami curiga ada yang tidak beres," tegas [Ismul Hidayat Perwakilan BAPERMEN].

 

Warga Gang Sepakat 4 berharap proyek tetap berjalan dengan kualitas bagus, namun tetap mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp