Proyek Dana Pokir Wismar Panjaitan di Gang Sepakat 4 Disorot: Papan Proyek 900 Juta Dicopot Usai Diprotes Warga

Terkini 01 Aug 2026 17:53 2 min read 405 views By Achong
Proyek Dana Pokir Wismar Panjaitan di Gang Sepakat 4 Disorot: Papan Proyek 900 Juta Dicopot Usai Diprotes Warga
Dana Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Padang atas nama Wismar Panjaitan dan dikerjakan CV. Jamko Karya ini diduga tidak transparan sejak awal pengerjaan.

PADANG (CNPost) –, Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkungan di Jalan DPR Ujung, Gang Sepakat 4, RT 004/RW 014, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang menjadi sorotan warga. Proyek yang menggunakan Dana Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Padang atas nama Wismar Panjaitan  dan dikerjakan CV. Jamko Karya ini diduga tidak transparan sejak awal pengerjaan.

 

Awalnya Tanpa Papan Proyek, Setelah Ditegur Baru Dipasang

Di awal pengerjaan, di lokasi proyek tidak terpasang papan informasi. Warga tidak mengetahui volume, nilai anggaran, dan lama waktu pengerjaan. 

 

Setelah salah seorang warga mempertanyakannya langsung ke pihak kontraktor, akhirnya CV. Jamko Karya memasang papan proyek. Namun pemasangan itu justru menimbulkan pertanyaan baru.

 

Anggaran 900 Juta Lebih untuk Volume 100 Meter, Papan Proyek Dicopot

Berdasarkan pantauan dan foto papan proyek yang sempat terpasang, nilai proyek yang tertera lebih dari Rp 900 juta dengan *volume pekerjaan hanya 100 meter.

 

"Angka 900 juta lebih untuk 100 meter jalan lingkungan? Itu tidak wajar. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi," ujar [Edo], warga Gang Sepakat 4.

 

Yang lebih janggal, beberapa hari setelah papan proyek tersebut dipasang, papan itu dicopot kembali oleh pihak CV. Jamko Karya. Hingga kini lokasi proyek kembali tidak memiliki papan informasi.

 

Warga dan Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Minta Audit

Warga menilai kejadian ini mencederai asas keterbukaan informasi publik. Dana Pokir adalah uang rakyat yang penyalurannya wajib transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP* dan *Perpres No. 12 Tahun 2021.

 

Badan Advokasi Perlindungan Konsumen(BAPERMEN)mendesak: 

1. DPERKIM Kota Padang segera mengevaluasi kontrak dan RAB proyek tersebut

2. Inspektorat Kota Padang dan BPK turun audit fisik dan administrasi

3. DPRD Kota Padang* mengevaluasi penggunaan Dana Pokir atas nama Wismar Panjaitan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik

 

"Kalau dari awal sudah main copot pasang papan proyek dan angkanya tidak masuk akal, wajar masyarakat bertanya: ada apa dengan proyek ini?" tegas [Ismul Hidayat BAPERMEN].

 

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, CV. Jamko Karya, DPERKIM Kota Padang, dan Wismar Panjaitan selaku anggota DPRD Kota Padang belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencopotan papan proyek dan kewajaran nilai anggaran.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp