Propam Polda Riau Proses Dugaan Pelanggaran Ipda ES, Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Bermasalah

Terkini 01 Jul 2026 21:45 2 min read 49 views By Fahrul
Propam Polda Riau Proses Dugaan Pelanggaran Ipda ES, Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Bermasalah
Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Harissandi (Instagram Bid Propam Polda Riau)

PEKANBARU (CNPost) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Ipda ES, terus berjalan sesuai prosedur. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sembilan warga, termasuk sejumlah anak di bawah umur.

 

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara serius melalui Subbid Paminal untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan.

 

Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.

 

"Saat ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel," kata Harissandi, Rabu (1/7/2026).

 

Sebelum kasus ini menjadi perhatian publik, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar telah lebih dahulu mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.

 

Selain pencopotan jabatan, Ipda ES juga telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Polres Bengkalis untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan internal. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Harissandi menegaskan, Polda Riau berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada setiap anggota yang terbukti melanggar, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana apabila ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.

 

Ia menekankan tidak ada ruang bagi personel yang menyalahgunakan kewenangan, serta memastikan tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti bersalah.

 

Propam Polda Riau juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh saksi, alat bukti, dan keterangan para pihak akan diperiksa secara menyeluruh guna menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut, lanjut Harissandi, akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp