Polri Tegaskan Dukung Penanganan Kasus Korupsi MBG oleh Kejagung
JAKARTA (CNPost) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Sikap tersebut disampaikan menyusul penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Kejagung, dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
"Polri berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Isir, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setiap anggota yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan LMI diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menginisiasi pendirian sebuah perusahaan untuk memasok food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perusahaan tersebut diduga dibentuk sebagai sarana penjualan ompreng dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka. Dalam harga tersebut, penyidik menduga terdapat keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approval.
Penyidik masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh tersangka maupun nilai transaksi yang terjadi dalam perkara tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Related Articles