Polri Sita 74 Kilogram Emas dan Aset Senilai Rp476 Miliar dari Rumah di Bogor
JAKARTA (CNPost) – Kepolisian Republik Indonesia menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik dinding rumah. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai rupiah.
"Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7/2026).
Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. Polisi menyatakan proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan keterkaitan seluruh aset yang ditemukan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain melakukan penggeledahan di rumah tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Jakarta sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut pengusutan perkara dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset yang disita serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Related Articles